Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin . ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
"Ini menyalahi PSBB. Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di luar sektor yang dikecualikan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBBBantuan dari Pemprov DKI diharapkan dapat memberikan keringanan Pemkot Bekasi dalam penanganan Covid-19 sekaligus pelaksanaan PSBB.
Baca lebih lajut »
Kemenpora Jembatani PBSI dan Pemprov DKI Saat PSBB |Republika OnlinePelanggaran PSBB dikenakan sanksi pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri Razia Motor Berpenumpang Saat PSBB'Ini yang akan kita tegakkan juga dan jajaran Kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan bersama mengintensifkan merazia,' kata Anies.
Baca lebih lajut »
Setelah DKI, Pemerintah Restui PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi'Sudah,' kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona Achmad Yurianto.
Baca lebih lajut »
Yang Mengganjal Pemerintah DKI sebelum Menerapkan PSBBIzin pembatasan sosial bagi pemerintah DKI Jakarta sempat mengalami tarik-ulur. Terganjal masalah administrasi.
Baca lebih lajut »
Soal Anggaran Covid-19, HMI Minta Pemprov Sumut Contohi Pemerintah DKI JakartaAlwi Hasbi menyoroti soal penambahan anggaran Rp 1,5 triliun bagi Pemprov Sumut yang bersumber dari APBD.
Baca lebih lajut »