Riza tidak membeberkan pihak yang terlibat dalam satgas untuk pengawasan ACT tersebut.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas untuk mengawasi organisasi sosial, Aksi Cepat Tanggap yang kini mendapat sorotan publik karena dugaan penyelewengan dana donasi umat.
Meski begitu, Riza tidak menjelaskan detail nasib ACT saat ini khususnya izin kegiatan dan operasi organisasi tersebut. Sebelumnya, Riza Patria menegaskan izin ACT dalam proses dicabut, setelah ada rekomendasi dari Dinas Sosial kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI.Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial dalam pasal 17 disebutkan pencabutan keputusan tanda daftar oleh Dinas dan Suku Dinas apabila melanggar Pasal 16.
Selain itu, dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma kesusilaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyidik Bareskrim Polri periksa 2 saksi ACT hari iniPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan kasus dugaan ...
Baca lebih lajut »
Kasus ACT, Bareskrim Telah Periksa 18 Orang SaksiPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meminta keterangan 18 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). TempoNasional
Baca lebih lajut »
Ada Akal-Akalan ACT Jaring Donasi? - AIMANBaru-baru ini, Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik.
Baca lebih lajut »
Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP Demi Bela Mardani MamingBambang Widjojanto membicarakan ini kepada kolega-koleganya di TGUPP Pemprov DKI Jakarta terkait langkahnya tersebut.
Baca lebih lajut »
Hanwha Life Indonesia-Pemprov DKI Luncurkan Pusat Pelayanan KeluargaHanwha Life dan Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan fasilitas dan layanan Pusat Pelayanan Keluarga (PUSPA).
Baca lebih lajut »