Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Patuhi Sanksi Perbaikan Lingkungan

Indonesia Berita Berita

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Patuhi Sanksi Perbaikan Lingkungan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 83%

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap para perusahaan yang enggan memperbaiki pembuangan emisinya. Peringatan itu sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang telah diberikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas terhadap para perusahaan yang enggan memperbaiki pembuangan emisinya. Peringatan itu sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif yang telah diberikan.

Bahkan, Heru menyatakan tidak segan menutup usaha mereka dengan mencabut izin usahanya. Apabila permintaan perbaikan yang telah disampaikan Pemprov DKI tak dijalankan. "Aturan-aturannya kan sudah ada. Jika tidak, tentunya kami akan berdiskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup di tahap kedua. Tapi saya yakin para industri yang terkena peringatan itu mereka mematuhi," urai dia.

Pemprov DKI menemukan PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI tindak tegas industri pemicu polusi udaraPemprov DKI tindak tegas industri pemicu polusi udaraPemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara. "Kalau ...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Akan Cek Kelayakan Semua RusunPemprov DKI Jakarta Akan Cek Kelayakan Semua RusunDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mencatat dua rusunnya masuk kategori tidak layak huni, yaitu Blok C Rusunawa Marunda dan Rusun Komarudin karena masalah struktur bangunan.
Baca lebih lajut »

Cemari Lingkungan, Pemprov DKI Sanksi PT Jakarta Central Asia SteelCemari Lingkungan, Pemprov DKI Sanksi PT Jakarta Central Asia SteelPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada PT Jakarta Central Asia Steel karena melanggar aturan lingkungan.
Baca lebih lajut »

Salahi Aturan dan Cemarkan Udara, Pemprov DKI Tutup Sementara Jakarta Central Asia SteelSalahi Aturan dan Cemarkan Udara, Pemprov DKI Tutup Sementara Jakarta Central Asia Steel"Jika hal ini tidak dipatuhi, maka sanksi yang diterima akan ditingkatkan," pungkasnya.
Baca lebih lajut »

Hakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, HasilnyaHakim Gelar Sidang Lapangan Kasus Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, HasilnyaHakim PN Jakbar menggelar sidang lapangan kasus Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri di Kalideres. Begini hasilnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:33:55