Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman/DPRKP bakal memberikan sanksi bagi penghuni rusunawa yang menunggak pembayaran sewa.
"Akan diterbitkan kembali sanksi administrasi berupa surat teguran, penyegelan dan surat peringatan kepada penghuni dengan jangka waktu sesuai ketentuan," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman , Kelik Indriyanto kepada wartawan Jumat, 7 Februari 2025."Melakukan pendataan dan pemetaan lebih lanjut akan pekerjaan, penghasilan, kepemilikan aset dan jumlah jiwa penghuni rusunawa yang menunggak, terutama masyarakat umum," ujar dia.
"Tunggakan mencapai Rp95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp54,9 miliar, dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar," kata Meli saat dikonfirmasi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa faktor utama yang menyebabkan tunggakan lama adalah sulitnya membedakan antara penghuni warga terprogram dan warga umum. Warga terprogram seringkali beralasan bahwa mereka terpaksa tinggal di rusunawa, sementara penghuni warga umum juga menghadapi kesulitan ekonomi.Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengungkapkan tunggakan pembayaran sewa rumah susun mencapai Rp95,5 miliar.
Bidang Propam Polda Sumut turun tangan mengecek kebenaran video viral pengakuan seorang Bandar narkoba, bernama Endar Muda Siregar setoran ke oknum polisi
Rusunawa Pemprov Dki Tunggakan Permukiman Sanksi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 Flyover, Anggarannya Rp494 Miliar, Ini LokasinyaPemroDKI Jakarta berencana membangun dua jalan layang atau flyover di Jakarta dengan alokasi anggaran Rp49446 miliar Adapun lokasidua flyover itu yakniJalan Prof Dr Latumeten
Baca lebih lajut »
ASN Pemprov DKI Jakarta Tanpa Keterangan Masuk Dikenai SanksiSetelah libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek, layanan publik di Jakarta kembali dibuka. ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenai sanksi disiplin.
Baca lebih lajut »
Penemuan Jenazah di Glodok Plaza dan Permintaan Pemberantasan Gedung Tanpa Sertifikat Laik FungsiBerita ini membahas dua peristiwa penting yang terjadi di DKI Jakarta pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Pertama, penemuan dua jenazah yang identitasnya belum diketahui di lantai delapan gedung Glodok Plaza. Kedua, permintaan anggota DPRD DKI Jakarta agar Pemprov DKI Jakarta menindak tegas gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait proteksi kebakaran. Selain itu, berita ini juga menyoroti upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkan materi perubahan iklim dalam kegiatan masyarakat, termasuk khotbah Jumat, serta klaim BPBD DKI Jakarta mengenai efektivitas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dalam mengurangi banjir.
Baca lebih lajut »
Pilkada Jakarta Satu Putaran, KPU Bakal Kembalikan Sisa Anggaran Rp356 Miliar ke PemprovKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta bakal mengembalikan sisa anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 senilai Rp356 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET Bakal Kena Sanksi!Bapanas peringatkan penjual beras untuk tidak menjual di atas HET Rp 12.500/kg. Pelanggaran akan dikenai sanksi. Intervensi pemerintah untuk stabilisasi harga.
Baca lebih lajut »
Pemprov Jakarta Harap Pramono-Rano Bakal Prioritaskan Pendidikan hingga KesehatanPemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menitipkan sejumlah urusan prioritas kepada Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030. Terutama soal pendidikan hingga kesehatan.
Baca lebih lajut »