Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sedang membahas ...
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berbicara kepada awak media di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu . ANTARA/Siti Nurhaliza/aa.Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI bersama Dinas Perhubungan DKI sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Heru menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki konsep jam masuk karyawan yang bisa dibagi menjadi dua sesi yaitu jam 08.00 WIB dan 10.00WIB.Menurut Heru, pembagian jam masuk karyawan tersebut dapat memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke Sekolah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jakarta Macet Parah, Pemprov DKI bakal Ubah Jam KerjaPEMPROV DKI Jakarta menempuh berbagai langkah guna mengatasi kemacetan ibukota yang kian parah. Salah satunya dengan membahas wacana perubahan jam kerja.
Baca lebih lajut »
1.228 Pendatang Baru Masuk Jakarta Pasca Lebaran 2023, Berapa Banyak yang Jadi Beban Pemprov DKI?Pemprov DKI mencatat 1.228 pendatang baru masuk Jakarta pasca Lebaran 2023. Berapa banyak yang menjadi beban Pemprov DKI?
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Berencana Menonaktifkan Ratusan Ribu KTP DKIPemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan ratusan ribu KTP DKI Jakarta milik warga yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta. Saat ini pendataan sedang dilakukan. Metro AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di JakartaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Heru: Penonaktifan NIK warga tak tinggal di Jakarta bukan karena IKNPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI Jakarta, tetapi tinggal di luar kota tak ada kaitannya dengan perpindahan IKN pada 2024.
Baca lebih lajut »