'Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran,' kata Anies.
PEMPROV DKI Jakarta berencana untuk memberikan sanksi progresif bagi pelanggar aturan PSBB Transisi yang mengulangi perbuatannya.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cegah Covid-19, Pemprov DKI Dorong Perkantoran Tingkatkan Pengawasan InternalMenurut Andri, jumlah yang terpapar Covid-19 di perkantoran banyak karena lemahnya fungsi gugus tugas internal kantor.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Imbau Warga di Zona Merah Sholat Id di Rumah |Republika OnlineAda 33 RW masuk zona merah di Jakarta yang pelaksanaan sholat Idul Adha diawasi.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Catat 9 Klaster Penyebaran Corona di JakartaPemprov DKI menemukan setidaknya ada 9 klaster penyebaran virus corona di Jakarta, mulai dari klaster pasien di rumah sakit, perkantoran, pasar hingga rutan.
Baca lebih lajut »
Muncul Klaster Covid-19 Perkantoran, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Banyak SidakUsulan ini tak lepas dari munculnya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran dalam beberapa waktu terakhir.\n
Baca lebih lajut »
58 Petugas Mengawasi 78.946 Perusahaan, Pemprov DKI Minta Perkantoran Bantu Cegah Covid-19Jumlah perusahaan yang mencapai puluhan ribu tak mungkin bisa diawasi oleh pengawas Covid-19 dari Disnaker yang hanya berjumlah 58 orang.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Minta Panitia Antar Langsung Daging Kurban ke Warga'Proses distribusi pun tidak dilakukan dengan berkerumun. Melainkan panitia kurban yang bekerja sama dengan RT/RW setempat untuk mengantarkan langsung ke rumah para mustahik,' kata Darjamuni. Kurban IdulAdha2020
Baca lebih lajut »