Pemprov mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh. Ada apa?
Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Irpannusir meminta Pj Gubernur Aceh mencabut Instruksi Gubernur Aceh soal larangan penjualan getah pinus keluar dari Aceh.
Larangan penjualan getah pinus tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh. "Apalagi, berdasarkan informasi yang diterima bahwa lebih kurang 70 persen masyarakat di sana menyadap getah pinus," ujar politikus PAN itu.
Nantinya, lanjut Irpannusir, jika masyarakat Aceh Tengah menginginkan Ingub tersebut dicabut, maka Pj Gubernur Aceh harus berbesar hati untuk kemudian mencabut instruksi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
HUT ke-77 RI, Media Djaya Bersama Group Komit Bangkit Lebih Kuat dari Aceh untuk IndonesiaMedia Djaya Bersama (MDB) Group komit untuk bangkit lebih kuat melalui semangat kemerdekaan dalam mengelola sumber daya mineral pertambangan batu bara di Aceh.
Baca lebih lajut »
Merah Putih Berkibar di Halimun, Gunung Bersejarah saat Rakyat Aceh Usir Penjajah | merdeka.comDelapan pemuda di Kabupaten Pidie yang tergabung dalam tim Pidie Adventure, berhasil mengibarkan bendera merah putih di puncak Gunung Halimun, sebuah gunung yang penuh sejarah bagi masyarakat Aceh pada momen hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Rabu (17/8).
Baca lebih lajut »
Kado HUT ke-77 RI, Pertamina Temukan Cadangan Migas di Aceh dan PapuaTemuan cadangan baru dari 3 (tiga) sumur Eksplorasi ini melengkapi keberhasilan temuan cadangan sebelumnya di Semester-1 pada tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Nelayan di Aceh Tamiang Jadi Korban Penembakan, Begini KondisinyaSeorang nelayan di aceh Tamiang, Aceh, menjadi korban penembakan, Rabu (17/8/2022). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tebak di bagian lengan kiri. Penembakan
Baca lebih lajut »
Polisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh hingga JakartaPolisi Temukan 25 Hektare Ladang Ganja Jaringan Aceh hingga Jakarta: Polisi menemukan ladang ganja dengan luas total 25 hektare, hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Baca lebih lajut »