Pemprov Bali Larang Gunakan Plastik Sekali Pakai, Aktivis Lingkungan: Harus Ada Tolok Ukur yang Jelas

Indonesia Berita Berita

Pemprov Bali Larang Gunakan Plastik Sekali Pakai, Aktivis Lingkungan: Harus Ada Tolok Ukur yang Jelas
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Aktivis lingkungan mengkritisi Surat Edaran Pemprov Bali soal larangan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kewajiban ASN bawa tumbler pribadi.

TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklanjuti persoalan sampah yang menggunung di Pulau Dewata, Pemerintah Provinsi Bali menginstruksikan larangan penggunaan plastik sekali pakai dengan alternatif menggunakan tumbler saat bekerja mulai 3 Februari 2024. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2028 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

“Sebelumnya pembatasan itu-kan ketika kita bilang reduce, reuse, recycle itu-kan sebenarnya kita perlu satu lagi di depan reduce itu yang pertama adalah refuse, refuse itu adalah bagian dari pembatasan plastik sekali pakai itu,” tutur Hermitianta. Lebih lanjut, I Made Agus Jaya Wardana atau karib dipanggil Degus, Ketua Komunitas Malu Dong sebuah organisasi lingkungan hidup yang berbasis di Bali mengaku menyambut positif kebijakan Pemprov Bali terkait penanganan persoalan sampah yang membludak.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aktivis Suriah Menuntut Keadilan Bagi Aktivis yang Hilang 11 TahunAktivis Suriah Menuntut Keadilan Bagi Aktivis yang Hilang 11 TahunAktivis dan kerabat menuntut kejelasan tentang nasib empat aktivis Suriah yang hilang 11 tahun lalu di Douma, Suriah. Demonstrasi di Douma meminta para penguasa baru Suriah untuk menyelidiki penculikan tersebut dan mencari keadilan bagi para aktivis yang hilang.
Baca lebih lajut »

Pemprov NTB Larang Pendaki Bawa Plastik ke Gunung RinjaniPemprov NTB Larang Pendaki Bawa Plastik ke Gunung RinjaniPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang pendaki membawa plastik saat mendaki Gunung Rinjani mulai 3 April 2025. Larangan ini diinisiasi untuk mengatasi masalah sampah anorganik yang masif dikumpulkan di jalur pendakian. Data menunjukkan 40,8 ton sampah pendaki tercatat pada 2024, dengan 38,2 ton diantaranya merupakan sampah anorganik, sebagian besar berupa plastik. Dinas Pariwisata NTB berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong pendaki membawa tumbler sebagai wadah air serta wadah logistik yang dibungkus botol kaca.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023Pemprov DKI Jakarta Larang Penggunaan Air Tanah Mulai Agustus 2023Indonesia memiliki potensi air tanah besar mencapai 496 miliar m3 per tahun, namun beberapa daerah mengalami kondisi kritis hingga rusak. Pemprov DKI Jakarta akan melarang penggunaan air tanah mulai 1 Agustus 2023 untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar untuk ParkirPemprov DKI Keluarkan Surat Edaran Larang Gunakan Trotoar untuk ParkirSE itu berisikan imbauan bagi para pemilik tempat usaha untuk memanfaatkan trotoar dan jalanan sebagai mana mestinya
Baca lebih lajut »

Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Kemasan Mulai 3 Februari 2025Darurat Polusi Plastik, Bali Larang Air Minum Kemasan Mulai 3 Februari 2025Larangan air minum kemasan plastik itu diiringi mewajibkan penggunaan botol air minum di instansi hingga sekolah-sekolah di Bali.
Baca lebih lajut »

Pemprov Bali Perketat Batas Plastik Sekali PakaiPemprov Bali Perketat Batas Plastik Sekali PakaiPemerintah Provinsi Bali akan memperketat kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dengan mewajibkan seluruh pegawai di instansi pemerintah dan sekolah untuk menggunakan tumbler pribadi mulai 3 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan akan diterapkan dengan menghentikan penyediaan air minum dan makanan dalam kemasan plastik serta mendorong penggunaan tumbler berbahan stainless.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 14:07:11