Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membuka program relaksasi atau bunga dan dena pajak kendaraan bermotor ...
Bapenda Bali saat sosialisasi perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan hingga Desember 2024 di Denpasar, Jumat . Antara/ho-pemprov bali
“Program relaksasi yang berlangsung hingga 20 Desember ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Bali,” kata dia. Untuk memantik mereka, Pemprov Bali memberikan kemudahan dengan memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Studi Kelaikan Pembangunan LRT Bali Libatkan Korea SelatanPemerintah Provinsi Bali disebut tengah mencari cara untuk membiayai proyek kereta ringan bawah tanah Bali.
Baca lebih lajut »
Pemprov Bali fasilitasi kepulangan 3 PMI dari Lebanon hari iniPemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memfasilitasi pemulangan tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali dari Lebanon yang akan tiba di Bali sore ...
Baca lebih lajut »
Prediksi BRI Liga 1: Bali United vs Persis Solo 27 Oktober 2024Prediksi Bali United vs Persis, Skor Bali United vs Persis, Jadwal Bali United vs Persis, Susunan pemain Bali United vs Persis, Bali United vs Persis
Baca lebih lajut »
Pentingnya 'Digital Governance'Wamenkominfo Nezar Patria menyebutkan tata kelola pemerintah digital (digital governance) perlu diterapkan oleh pemerintah-pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »
Pemprov Bengkulu: Pembangunan Trans Enggano rampung Desember 2024Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyatakan pembangunan Proyek Strategis Nasional Jalan Trans Enggano di pulau terluar Indonesia di Bengkulu yaitu Pulau ...
Baca lebih lajut »
Pemprov Bali sepakat tingkatkan target pungutan wisatawan asingPenjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sepakat dengan usulan DPRD Bali untuk meningkatkan target pungutan wisatawan asing (PWA) pada ...
Baca lebih lajut »