Pengkajian dilakukan menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci.
REPUBLIKA.CO.ID, DEBPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali mengkaji kembali aturan pendakian gunung di wilayahnya.
Baca Juga Koster menyampaikan bahwa gunung tetap boleh dijadikan sebagai tempat persembahyangan. Namun, pemanfaatan area gunung untuk kegiatan wisata akan diatur guna menjaga kesuciannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur Bali Tetapkan 29 Januari sebagai Hari Arak BaliGubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan keputusan, yang menetapkan Hari Arak Bali setiap 29 Januari. Perayaan Hari Arak Bali ditujukan meningkatkan nilai dan harkat arak sebagai warisan budaya leluhur di Bali. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ketua Umum Paiketan Krama Bali Wayan Jondra Kecam Hari Arak Bali, Reaksi Wayan Koster Tak TerdugaGubernur Bali I Wayan Koster telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai peringatan Hari Arak Bali melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Baca lebih lajut »
PDIP Denpasar Dukung Koster 2 Periode: Masyarakat Sudah PahamPDIP Kota Denpasar menuturkan, banyak program Gubernur Bali Wayan Koster yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bali. Via: detikBali
Baca lebih lajut »
Sebulan Lagi, Masyarakat di Banjar Mumbul Terima Sertifikat Tanah dari PemerintahHadi mengapresiasi Gubernur Bali I Wayan Koster karena melepas dan memberikan hak aset tanah milik Pemprov Bali terhadap masyarakat di Banjar Mumbul.
Baca lebih lajut »
Menko PMK Sarankan Biaya Haji Naik Bertahap |Republika OnlineKenaikan biaya haji 2023 masih dalam tahap pengkajian.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Penurunan Minyak Mentah Dunia, Harga BBM Bakal Turun?Pemerintah juga sedang menyusun kebijakan untuk membuat biaya bahan bakar minyak, avtur, lebih kompetitif. Sehingga bisa mendorong industri penerbangan dalam negeri.
Baca lebih lajut »