Diketahui, pemotongan kabel utilitas yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mendapat respons keras dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
KEPALA Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyatakan bahwa posisi Dinas Bina Marga DKI yang memotong kabel utilitas di Jalan Cikini Raya sudah benar.
"Yang dilakukan Bina Marga DKI sudah betul. Sejak dikeluarkan perda itu kabel udara sudah seharusnya berada di bawah tanah. Jadi, enggak bisa orang mengajukan untuk mengajukan utilitas kabel udara," ujar Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Senin . "Sebetulnya untuk kabel-kabel ilegal itu mau tidak mau, mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh P DKI. Cuma kami minta ke Pemprov supaya ada pemberian waktu," kata Teguh.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sinergi JakOne Bank DKI dan JakGrosir untuk DKI Satu HargaDengan kehadiran JakGrosir dan JakOne Bank DKI, masyarakat Kepulauan Seribu akan lebih terlayani dan menikmati harga yang...
Baca lebih lajut »
17 Tahun Car Free Day, Pemprov DKI Bagikan 100 Tanaman Lidah MertuaPerayaan 17 tahun Car Free Day diharapkan warga semakin sadar untuk mengurangi polusi.
Baca lebih lajut »
Ini Tujuan Pemprov DKI Resmikan JakGrosir di Pulau Seribu'Dengan begitu, masyarakat yang ada di Kepulauan bisa menikmati kesetaraan seperti mereka yang tinggal di daratan Pulau Jawa.'
Baca lebih lajut »
JakGrosir di Pulau Tidung, DKI Ingatkan Pedagang Tak Ambil Untung BerlebihanDirut Perumda Pasar Jaya Arif Nasrudin memastikan, adanya JakGrosir di wilayah Kepulauan Seribu untuk memudahkan warga membeli...
Baca lebih lajut »
Menteri PPN/Kepala Bappenas undang Relawan DKI LampungMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang PS Brodjonegoro mengundang Tim Relawan DKI ...
Baca lebih lajut »
Seribu IKM di DKI akan Raih Sertifikat HalalSemua perusahaan tersebut binaan LPPOM MUI DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »