Mereka yang antre adalah pemilik SIM yang masa berlakunya habis.
Polisi kemudian mengurai antrean sesuai protokol Covid-19 dengan cara memberlakukan pembatasan pengunjung di ruang tunggu kantor Satpas.
Kemudian, polisi juga memberikan penjelasan terkait masa dispensasi perpanjangan SIM yang berlaku hingga 29 Juni 2020.Baca juga: Antrean pengunjung bisa terurai setelah polisi memberikan sosialisasi masa dispensasi melalui pengeras suara. "Setelah dijelaskan menggunakan pengeras suara, akhirnya masyarakat berangsur-angsur membubarkan diri dan situasi berlangsung normal," tutur Sambodo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemohon Perpanjangan SIM Dibatasi 200 Nomor Antrean Per HariPetugas pelayanan perpanjangan SIM di Jakarta Timur membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang, Selasa 2 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Pemohon SIM di Jaktim antre sejak pukul 05.00 WIBPemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur mengantre sejak pukul 05.00 WIB, Selasa.\r\n\r\n"Saya ...
Baca lebih lajut »
Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM Berlanjut sampai 29 Juni 2020Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi yang masa berlakunya habis 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Polri Ulur Dispensasi Perpanjangan SIM Masa PandemiPemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 Mei 2020 mendapat dispensasi untuk tetap bisa memperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Baca lebih lajut »
Pemohon SIM di Jaktim Dibatasi 200 Orang |Republika OnlineKuota sehari untuk pelayanan SIM hanya ada 200 nomor antrean
Baca lebih lajut »
Antre SIM di Jaktim Membeludak, Warga Antre Sejak Jam 05.00 |Republika OnlinePemohon sebut tak ada arahan petugas untuk jaga jarak.
Baca lebih lajut »