Penduduk berusia di bawah 12 tahun telah diizinkan berkunjung ke mal.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan membahas teknis perizinan terkait penduduk berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. Hal itu menyusul adanya aturan baru pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dari 5 Oktober hingga 18 Oktober yang memperbolehkan kalangan tersebut memasuki mal.
Baca Juga Benyamin menuturkan, dalam penerapannya, pengunjung yang membawa anak-anak tetap diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi yang menunjukkan bahwa pengunjung telah divaksinasi Covid-19. Namun, dia belum menjelaskan secara detail aturan tersebut. "Tetap menggunakan Peduli Lindungi, nanti kita bahas hari ini akan dibahas. InsyaAllah nanti seperti itu," terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anak Buah AHY Ungkap Cerita Moeldoko Temui SBY Demi Posisi Tinggi di PDPartai Demokrat mengungkap Kepala KSP Moeldoko pernah beberapa kali menghadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Banjir-Tanah Longsor di Luwu, 20 KK Ibu dan Anak DievakuasiPuluhan ibu dan anak-anak terjebak banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Luwu, Sulsel. Tim SAR gabungan mengevakuasi korban ke wilayah lebih aman.
Baca lebih lajut »
Temani Anak Botak karena Efek Kemoterapi, Ayah Cukur Habis Rambut Gimbal PanjangnyaAnak yang menjalani kemoterapi itu mengidap kanker langka bernama osteosarkoma.
Baca lebih lajut »