Pemkot Surakarta Minta Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Indonesia Berita Berita

Pemkot Surakarta Minta Perusahaan Bayarkan THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 68%

Ariani mengungkapkan, jarang ada perusahaan di Solo yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Namun, kadang waktu pemberiannya terlambat.

Ariani mengungkapkan, jarang ada perusahaan di Solo yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Hampir semua perusahan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan THR.

"Cuma memang yang kadang-kadang menjadi masalah itu waktu pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan Permen Nomor 6 Tahun 2016. Biasanya itu perusahaan kecil atau rumahan," terang Ariani. Ariani mengatakan, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR. Namun, sejak dibukanya posko tersebut belum ada pengaduan atau laporan masuk.Di Solo, ada sekitar 900 perusahaan, baik berskala besar maupun kecil yang terdaftar di Disnakerperin Kota Surakarta. Semua perusahaan itu berkewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang tidak membayarkan THR. Semua tetap memenuhi kewajibannya membayarkan THR," ujar dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Respons Kepala BKN Terkait Ajakan Tolak THR Bagi ASNRespons Kepala BKN Terkait Ajakan Tolak THR Bagi ASNMeme gerakan tolak THR dan gaji ke-13 silakan saja dihembuskan. Dengan catatan, jangan menuntut dikasih atau menyudutkan pemerintah tidak adil.
Baca lebih lajut »

Terapkan 9 Cara Kelola THR agar Tak Cuma 'Mampir' di DompetTerapkan 9 Cara Kelola THR agar Tak Cuma 'Mampir' di Dompet
Baca lebih lajut »

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Bagi PekerjaMenaker Terbitkan Surat Edaran THR Bagi PekerjaUntuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan, maka diberikan secara proporsional.
Baca lebih lajut »

Imbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNSImbauan Pak Menteri untuk Honorer K2 yang Pengin Mendapat THR seperti PNSMenPAN RB Syafruddin memastikan sesuai aturan THR akan diberikan kepada PNS dan PPPK, untuk THR honorer diserahkan ke masing-masing instansi. honorerK2
Baca lebih lajut »

Agar Bermanfaat, Gunakan THR untuk 7 Kegiatan IniAgar Bermanfaat, Gunakan THR untuk 7 Kegiatan IniPemanfaatan THR yang tepat akan membantu meringankan pengeluaran Anda selama Lebaran.
Baca lebih lajut »

Pemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp60 Miliar Bayarkan THR ASNPemkot Makassar Siapkan Anggaran Rp60 Miliar Bayarkan THR ASNKepala BPKAD Makassar, Nur Kamarul Zaman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggodok juknis pembayaran melalui perwali.
Baca lebih lajut »

Disnaker Makassar Akan Buka Posko Pengaduan THRDisnaker Makassar Akan Buka Posko Pengaduan THRKepala Disnaker Makassar, Muh Mario Said berharap THR seluruh pekerja dibayarkan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca lebih lajut »

Pontianak imbau perusahaan secepatnya beri THR pada karyawannyaPontianak imbau perusahaan secepatnya beri THR pada karyawannyaPemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengimbau perusahaan yang ada di kota itu  secepatnya memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada ...
Baca lebih lajut »

Menaker buka posko pengaduan THRMenaker buka posko pengaduan THRKementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.\r\n\r\nPosko tersebut bertempat di Pelayanan ...
Baca lebih lajut »

Kemenaker Mulai Buka Aduan Masalah Pembayaran THRKemenaker Mulai Buka Aduan Masalah Pembayaran THRKementerian Ketenagakerjaan awal pekan ini mulai membuka posko pengaduan masalah pembayaran THR. Posko dibuka sampai Senin (10/6).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 14:35:31