Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 tak dibuat untuk menekan warga.
Langkah ini berbeda dengan aturan yang diterapkan dua wilayah Surabaya Raya lainnya, yakni Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Dua kabupaten itu menerapkan denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19, bukan untuk warga. Aturan itu dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fraksi Golkar DPRD Surabaya Sarankan Pemkot Tunda Buka Panti Pijat dan SpaFraksi Golkar DPRD Kota Surabaya menyarankan Pemkot Surabaya agar panti pijat dan spa untuk tidak disegarkan dibuka. Ini alasannya: Surabaya
Baca lebih lajut »
Risma Pingsan, Pemkot Surabaya: Sudah Sehat, Hari Ini Sudah Kembali BekerjaKondisi kesehatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah membaik setelah pingsan pada Minggu (14/6/2020).
Baca lebih lajut »
Kasus Korona Terus Melonjak, Pemkot Malang Gencarkan TracingTim dibentuk di masing-masing kecamatan bersama perguruan tinggi. Sedangkan tim ahli bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan tracing di kecamatan yang menjadi wilayahnya.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Tutup Toko Mitra 10 karena Karyawan Positif Covid-19Ada tiga orang positif Covid-19 di toko bangunan Mitra 10 Bogor dan 74 orang lainnya berstatus ODP.
Baca lebih lajut »
Corona Menggerogoti 17 PNS Pemkot Bogor, BahayaVirus Corona tak hanya menyerang masyarakat umum, tetapi juga PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Bogor. PNSpositifcorona
Baca lebih lajut »
Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKMEnung mengatakan nantinya RT dan RW yang bertugas mengecek SIKM itu.
Baca lebih lajut »