Pemkot Surabaya berlakukan penghapusan sanksi administratif denda pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 April-30 Juni dalam rangka HUT ke-729 Kota Surabaya
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surabaya berlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB. Kebijakan itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni memperingati Hari Jadi Kota Surabaya Ke-729.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan, sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada 1994 sampai 2022 yang akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah. ”Saya berharap agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik mungkin,” ujar Armuji. Armuji juga menegaskan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji berkomitmen untuk meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan dan pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
170 Pedagang Takjil akan Berjualan di Lapangan Kantor Pemkot Bandar LampungSelama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyulap halaman kantornya menjadi tempat bazar takjil.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Pastikan tak Ada Daging Oplosan Jelang Ramadhan |Republika OnlinePemkot Bogor sebut isu daging oplosan jadi perhatian jelang Ramadhan
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Buka Hingga H+3 LebaranPemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Buka Hingga H+3 Lebaran. Rumah makan, restoran, warung makan yang menyediakan makanan atau minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Larang Sahur On The Road | merdeka.comBima menilai SOTR berisiko karena kegiatan tersebut bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas.
Baca lebih lajut »
Melalui SP4N LAPOR, Pemkot Madiun Tangani Aduan Masyarakat secara CepatMelalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Pemkot Madiun dengan cepat merespon dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Baca lebih lajut »