Diatur berbagai persyaratan operasional bagi tempat-tempat usaha perdagangan.
REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan surat edaran pedoman normal baru bagi pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali. Sebelumnya, sebagian pelaku usaha di Pontianak berhenti beraktivitas selama tiga bulan akibat dampak pandemi Covid-19.
"Setelah adanya hasil evaluasi oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Operasi I ," ungkapnya. Ia menyampaikan jika masyarakat terlampau kebablasan dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan, maka hal yang sudah dilakukan selama tiga bulan akan menjadi sia-sia dan tidak memberikan hasil."Dalam rangka mengantisipasi itu, kita tidak boleh lengah dan harus waspada, jika terlampau euforia bisa kebablasan," kata Edi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Jakpus Utamakan |em|Rapid Test|/em| di Pasar |Republika OnlineRapid test diutamakan di pasar karena menjadi tempat berkumpulnya banyak orang.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Usul Pusat dan DKI Atur Jam Kerja Pegawai |Republika OnlineFasilitas layanan antarjemput pegawai dari kantor tempat kerjanya juga diusulkan.
Baca lebih lajut »
Terpapar Covid-19, Pemkot Berniat Ambil Alih Pasar Klender |Republika OnlinePasar Klender tak ditutup meski 20 orang pedagangnya terpapar Covid-19.
Baca lebih lajut »
BIN-Pemkot Surabaya Masifkan Tes Covid-19 Selama 12 Hari |Republika OnlineKolaborasi BIN dan Pemkot Surabaya dimasifkan dalam 12 hari terakhir
Baca lebih lajut »
Masih Terlalu Berisiko, Pemkot Bogor Belum Bolehkan Ojol Angkut PenumpangLantaran masih terlalu berisiko terjadinya penularan Covid-19, Pemkot Bogor belum mengeluarkan keputusan pengoperasionalan...
Baca lebih lajut »
Pemkot Medan Siapkan Infrastruktur Kenormalan BaruPemkot Medan belum mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan tatanan kenormalan baru.
Baca lebih lajut »