Dalam SE tertulis kegiatan di rumah ibadah mulai dari masjid hingga gereja ditiadakan, sedangkan tempat karaoke dan diskotek boleh buka.
Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto mengeluarkan Surat Edaran perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat . Dalam SE itu tertulis kegiatan di rumah ibadah mulai dari masjid hingga gereja ditiadakan, sedangkan tempat karaoke dan diskotek boleh buka hingga pukul 17.00 Wita.
Ahmad melanjutkan Walkot Danny nantinya akan menurunkan tim pendeteksi COVID-19 yang akan menentukan RT/RW di Makassar masuk zona kuning atau zona hijau. Sementara itu, dalam poin ke-10 Surat Edaran tersebut mengatur tempat hiburan malam hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita. Berikut bunyi aturannya;
Terkait tempat karaoke hingga diskotek yang boleh buka hingga pukul 17.00 Wita, Ahmad menegaskan hal itu merupakan upaya menggerakkan roda perekonomian di Makassar.