WARGA Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang belum divaksin covid-19, siap-siap menerima sanksi dari pemerintah. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.
Dalam edaran terbaru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, nomor: 046/HK.443.1/VII/2021 yang dikeluarkan, Rabu , Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore mengatakan sanksi administrasi dikecualikan bagi warga dengan alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi, namun dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Sanksi administrasi berupa penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat kota seperti KTP, akta dan lainnya," tulisnya dalam edaran nomor tersebut. Dalam edaran terbaru tersebut, pemerintah belum membolehkan warga menggelar pesta serta rumah ibadah tetap tutup, pasar tradisional dan pusat pembelanjaan buka maksimal sampai pukul 20.00 Wita, mulai berlaku mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selain itu, untuk pusat pembelanjaan hanya diperkenankan 50 persen dari kapasitas ruangan, sedangkan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Warga Kota Kupang Terpapar Covid-19 Varian DeltaPihaknya lanjut Hermi, hingga saat ini telah mengirim sekitar 500 sampel ke Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kronologi Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Kupang, Keluarga Sempat Sampaikan Permintaan Ini...'Meninggalnya di Rumah Sakit Siloam Kupang tadi pagi. Dia terkonfirmasi positif Covid-19,' kata Kombes Pol Rishian Krisna.
Baca lebih lajut »
Kota Kupang Gelar Vaksinasi Covid-19 di 21 FaskesDINAS Kesehatan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar serbuan vaksinasi covid-19 di 21 fasilitas kesehatan (faskes), Rabu (21/7).
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Ingin Revisi Perda Covid-19: Kematian Naik, Sanksi Tak Bikin JeraGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan pasien meninggal yang signifikan. TempoMetro
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Siap Revisi Perda Covid-19, Ini Beberapa Penguatan Pasal SanksiGubernur dan jajaran eksekutif harus menyertakan alasan dan kajian yang jelas terkait beberapa penambahan pasal.
Baca lebih lajut »
Puluhan Pelanggar Operasi Tertib Masker di Koja Dijatuhi Sanksi36 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi khusus.
Baca lebih lajut »