Perokok dianggap memperkecil kesempatan warga memperoleh udara segar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil dan swalayan besar di daerah itu.
Baca Juga Ia menjelaskan, sesuai ketentuan itu, Satpol PP diperintahkan menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbul di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil. "Banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang orang sudah susah untuk menghirup udara segar," kata Ivand.
Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajang produk rokok akan diberi teguran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Antisipasi banjir, Pemkot Jakbar keruk lumpur di PHB Utan JatiPemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengeruk lumpur di saluran penghubung (PHB) di depan Pasar Pagi Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, Minggu, sebagai ...
Baca lebih lajut »
Pemkot Surabaya Tolak 11.546 Usulan Bansos dari Warga |Republika OnlineDari 29.284 usulan bansos, sebanyak 6.187 orang diterima sebagai penerima bansos.
Baca lebih lajut »
Pemkot Surabaya tolak 11.546 usulan bansos dari wargaPemerintah Kota Surabaya menolak sebanyak 11.546 usulan bantuan sosial (bansos) dari warga karena setelah dicek warga tersebut sudah mendapatkan bansos dari ...
Baca lebih lajut »
Catat Prosedurnya, SKD CPNS di Pemkot Semarang Bakal Digelar 19 SeptemberWali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan pelaksanaan SKD bagi calon ASN di Kota Semarang telah mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19.
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Dukung Rencana Pemkot Bogor Bangun Trem Pakuan Rp 1,6 TriliunWalikota Bogor Bima Arya mengaku kepada Erick Thohir jika studi kelayakan pembangunan trem sudah selesai.
Baca lebih lajut »