. Posko tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh
JAKARTA UTARA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui suku dinas tenaga kerja, transmigrasi dan energi membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020.
Gatot menjelaskan Pemkot Jakarta Utara ingin memastikan tertibnya pelaksanaan pemberian THR keagamaan di masa pandemi virus corona saat ini dibayarkan."Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," jelas Gatot.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Masalah THR di Jakarta Utara? Bisa Lapor ke Posko atau Telepon ke Nomor IniPosko didirikan di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper, Koja Jakarta Utara.
Baca lebih lajut »
Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari 5 orang
Baca lebih lajut »
Sampoerna akan Berproduksi Bulan Depan, Ini Syarat dari Pemkot SurabayaSampoerna Jalan Rungkut 1 dan 2 menutup sementara proses produksi. Proses produksi dibuka lagi 2 Juni. Namun Pemkot Surabaya memiliki syarat. Ini syaratnya: Sampoerna VirusCorona
Baca lebih lajut »
PSBB Tahap 3 Dimulai, Ini Denda yang Disiapkan Pemkot Bogor untuk PelanggarDalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengatur penerapan sanksi terhadap pelanggar.
Baca lebih lajut »
PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemkot Kini Fokus Batasi Pergerakan WargaSelama pelaksanaan PSBB, belum terlihat ada penurunan kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Usul PSBB Diperpanjang Hingga Jilid 3Usul perpanjangan PSBB jilid 3 telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang akan diteruskannya kepada Kementerian Kesehatan.
Baca lebih lajut »