Pemerintah Kota Depok segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan ...
Depok - Pemerintah Kota Depok segera merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sejak lima tahun terakhir diberlakukan agar regulasi tersebut semakin jelas dan tegas.
Namun dia mengatakan isi peraturan daerah tersebut masih memperbolehkan merokok di kawasan tertentu atau kawasan yang sudah disediakan.Baca juga: 20 kota dan kabupaten di Jabar dan Banten pelajari KTR di Kota BogorPradi berharap seluruh dinas terkait juga ikut membantu menciptakan serta menyosialisasikan Perda KTR. Seperti Dinas Kesehatan untuk sosialisasi peraturan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok sebagai fungsi pengawasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Depok Siap Bagikan Ratusan KiosPembagian kios ini untuk memudahkan para pedagang kecil berusaha.
Baca lebih lajut »
UMKM Bosama Kunjungi Pabrik BogasariSebanyak 55 anggota UMKM Bosama, Bojongsari, Depok mengunjungi pabrik Bogasari
Baca lebih lajut »
OJK cabut izin usaha BPR Efita Dana Sejahtera DepokOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera, Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena pengelolaan ...
Baca lebih lajut »
Bandit Pembobol Minimarket di Depok Didor PolisiPelaku adalah S, F dan FR yang beraksi di minimarket kawasan Sawangan dan Bojonggede, sempat terekam kamera pengawas. pencuriandiminimarket
Baca lebih lajut »
Pecinta Burung asal Depok Ini Beli Burung Merpati Seharga Rp1 MiliarRobby Eka Wijaya (34), warga Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, ini membeli burung merpati seharga Rp1 miliar...
Baca lebih lajut »