Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memperketat pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok. ArusBalik
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperketat pergerakan orang dari luar wilayah Jabodetabek yang masuk ke wilayah Kota Depok yang diformulasikan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengaturan Arus Balik Pergerakan Orang Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Idris menjelaskan setiap warga Kota Depok yang melakukan kegiatan arus balik masuk Kota Depok dari Luar Jabodetabek wajib melengkapi persyaratan memliki ktp-el Kota Depok atau Kartu Keluarga Kota Depok, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan hasil rapid test non reaktif dari Puskesmas atau Rumah Sakit tempat asal perjalanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemkot Depok Gencarkan Rapid Test dan Swab TestKonsekuensinya akan terjadi penambahan kasus konfirmasi positif cukup signifikan.
Baca lebih lajut »
Penyebab Wali Kota Depok Beberkan Grafik Naiknya Positif Covid-19Jumlah pasien kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok Jawa Barat, Senin 25 Mei 2020 bertambah 13 kasus menjadi 514 orang.
Baca lebih lajut »
Kota Depok Perpanjang PSBB III Selama Tiga Hari |Republika OnlineTren kasus Covid-19 di Kota Depok terus menanjak.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 Depok: Tambah Tujuh, Total Positif 501 Orang |Republika OnlineJumlah pasien sembuh Covid-19 di Depok tidak bertambah yakni 118 orang
Baca lebih lajut »
Pasien Positif Covid-19 di Depok Meningkat Jadi 514 Orang |Republika OnlinePenambahan kasus terbanyak bersumber dari hasil tes PCR.
Baca lebih lajut »