Pemkot Depok Larang Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pemkot Depok Larang Kegiatan yang Libatkan Banyak Orang |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Depok saat ini sebanyak 648 orang

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, masih melarang penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang seperti kongres, lokakarya, pengajian, halalbihalal, dan wisuda.

"Ini sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 bahwa untuk kegiatan pertemuan skala besar, kongres, seminar, workshop , bimbingan teknis atau kegiatan lain yang sejenis belum diperkenankan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam siaran pers pemerintah di Depok, Ahad .

Demi keselamatan bersama, ia mengimbau semua pihak mematuhi ketentuan tersebut selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar proporsional. Menurut data terkini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, jumlah akumulatif pasien Covid-19 di Kota Depok sebanyak 648 orang. Dari seluruh pasien Covid-19 di Depok, ada 371 orang yang sudah sembuh dan 33 orang yang meninggal dunia. Persentase pasien yang sembuh tercatat 57,25 persen dari seluruh pasien Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Kota masih memantau kondisi 518 orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien Covid-19 namun tidak mengalami gejala sakit serta 690 orang dalam pemantauan dan 333 pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona. Baca Juga sumber : antara BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPeraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 memuat antara lain pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari kegiatan skala besar seperti kongkres, seminar, workshop, bimbingan teknis.
Baca lebih lajut »

Pemkot Depok Beri Keringanan Pembayaran PBBPemkot Depok Beri Keringanan Pembayaran PBBKeringanan pembayaran PBB bagi warga prasejahtera, veteran, serta pensiunan.
Baca lebih lajut »

Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke KejaksaanPenyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke KejaksaanSelamet beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik ke Kejari dalam kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap anggota...
Baca lebih lajut »

Pemkot Tangsel Tingkatkan Pengawasan di Fasilitas Publik |Republika OnlinePemkot Tangsel Tingkatkan Pengawasan di Fasilitas Publik |Republika OnlineRumah makan boleh layani makan di tempat dengan kapasitas setengahnya.
Baca lebih lajut »

Pasien Sembuh Covid-19 di Depok Capai 57,57 PersenPasien Sembuh Covid-19 di Depok Capai 57,57 PersenTotal sudah ada 365 pasien yang sembuh atau 57,57 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok.
Baca lebih lajut »

Ribuan Warga Depok Ajukan Protes Lonjakan Tagihan Listrik |Republika OnlineRibuan Warga Depok Ajukan Protes Lonjakan Tagihan Listrik |Republika OnlinePLN Depok telah menuntaskan sekitar 80 persen keluhan warga.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 22:26:26