Bagi ASN usia produktif tetapi mengidap penyakit dan yang sedang hamil, juga diwajibkan kerja dari rumah.
Vento Saudale / BWWali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan aparatur sipil negara yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah . Pemkot sejauh ini tidak menerapkan sistem pembagian kerja.
“Sebelumnya kan ada sistem piket. Hanya sebagian yang masuk. Namun, saya minta sekarang yang tidak perlu, tidak usah ke kantor. Ibu hamil, usia di atas 50 tahun, dan yang mengidap penyakit juga untuk tidak ke kantor dulu. Semuanya WFH,” ungkap Bima Arya, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
17 ASN Positif Covid-19, Bima Arya Wajibkan ASN Lansia dan Ibu Hamil Bekerja dari RumahGuna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Bogor, Wali Kota Bima Arya mewajibkan ASN berusia di atas 50 tahun...
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Evaluasi Lonjakan Penumpang KRLWali Kota Bogor Bima Arya mewaspadai meningkatnya lonjakan penumpang saat seluruh aktivitas perkantoran di DKI Jakarta dibuka.
Baca lebih lajut »
Langgar PSBB, Pemkot Bogor Segel THM X-Clusive Cafe |Republika OnlinePenyegelan THM ditandai dengan pemasangan stiker di pintu masuk.
Baca lebih lajut »
Corona Menggerogoti 17 PNS Pemkot Bogor, BahayaVirus Corona tak hanya menyerang masyarakat umum, tetapi juga PNS yang bekerja di lingkungan Pemkot Bogor. PNSpositifcorona
Baca lebih lajut »
Pemkot Bogor Tutup Toko Mitra 10 karena Karyawan Positif Covid-19Ada tiga orang positif Covid-19 di toko bangunan Mitra 10 Bogor dan 74 orang lainnya berstatus ODP.
Baca lebih lajut »
Check Point Dibubarkan, Pemkot Bekasi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKMEnung mengatakan nantinya RT dan RW yang bertugas mengecek SIKM itu.
Baca lebih lajut »