Keputusan peniadaan salat Idul Adha dikeluarkan Wali Kota Bekasi bersama Kementerian Agama setempat.
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bekasi meniadakan kegiatan salat Idul Adha 1442 Hihriah di tahun ini. Kebijakan tersebut guna menekan penyebaran Covid-19 yang masih mengalami peningkatan di wilayah penyangga DKI Jakarta itu.
Lanjut Effendi, surat edaran dikeluarkan sebagai panduan dalam melaksanakan pembatasan kegiatan peribadatan serta penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan kegiatan peribadatan dan kurban selama masa PPKM Darurat. 2 dari 3 halamanPenyembelihan Kurban Berlangsung 3 HariSelama PPKM Darurat berlangsung, maka tempat peribadatan resmi maupun tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, ataupun perusahaan, dilarang melakukan kegiatan peribadatan secara berjamaah.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R dengan ketentuan menjaga jarak fisik , penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban, serta penerapan kebersihan alat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Contoh Khutbah Idul Adha 2021: Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul AdhaKhutbah dilakukan setelah sholat Idul Adha. Berikut contoh teks khutbah Idul Adha dengan tema Hikmah Sejarah dan Prosesi Idul Adha.
Baca lebih lajut »
PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Tiadakan Takbiran dan Salat Idul AdhaPemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi. Selain meniadakan sementara...
Baca lebih lajut »
COVID-19 Masih Berbahaya, Pemkot Serang Meniadakan Salat Idul Adha 1442 H BerjamaahSecara resmi Pemkot Serang meniadakan salat Idul Adha 1442 H berjamaah di masjid, dan menganjurkan untuk melaksanakan salat sunnah tersebut di rumah masing- Secara...
Baca lebih lajut »
Anies: Salat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Saja!Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 H. Gubernur DKI Jakarta Anies...
Baca lebih lajut »
Imbauan PBNU soal Idul Adha: Salat Id di Rumah dan Tidak MudikAnjuran ini disampaikan mengingat kasus Covid-19 dan varian barunya masih terus mengganas di Indonesia.
Baca lebih lajut »