Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran mengenai protokol pelaksanaan ibadah berjemaah bagi masyarakat guna mencegah penularan COVID-19. Begini isinya: Bekasi
Berkenaan dengan tata cara pelaksanaan beribadah pada saat pandemi
untuk mencegah penularan dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta dalam mendukung tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Corona Virus Disease 19 di Kota Bekasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Tempat ibadah untuk pelaksanaan ibadah berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan;
2. Pengurus tempat ibadah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ibadah kepada Wali Kota Bekasi;4. Setiap jemaah yang akan melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker;6. Setiap jemaah memperhatikan physical distancing/social distancing dengan menjaga jarak 1,2 meter antar jemaah;8. Setiap jamaah tidak melakukan kontak langsung dengan sesama jamaah ;Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan petunjuk pelaksanaan ibadah berjamaah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menuju New Normal, Pemkot Bekasi Siapkan Aturan Buat Masyarakat dan Pelaku UsahaKota Bekasi menerapkan new normal atau penerapan tatanan baru agar masyarakat tetap produktif di tengah pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Covid-19 Terkendali, Pemkot Bekasi Bahas Pembukaan Tempat IbadahMenyusul tren penyebaran covid-19 terkendali, Pemkot Bekasi membahas pembukaan tempat ibadah.
Baca lebih lajut »
Pemkot Solo Akan Tutup Pasar Tradisional 14 Hari Jika Ada Pedagang Positif CoronaDari sekian pedagang yang menjalani rapid test, ada dua yang hasilnya dinyatakan reaktif. Dua pedagang berasal dari Pasar Depok.
Baca lebih lajut »
Pemkot Jakpus Pulangkan Satu Pendatang tak Miliki SIKM |Republika OnlinePendatang tak miliki SIKM kembali ke Yogyakarta dengan layanan Kereta Luar Biasa.
Baca lebih lajut »
Soal |em|New Normal, |/em|Pemkot Bandung: Belumlah |Republika OnlineWacana new normal menunggu berakhirnya pelaksanaan PSBB.
Baca lebih lajut »