Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 untuk mempercepat penerimaan ...
Loket pelayanan PBB di Gedung Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. .Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 untuk mempercepat penerimaan pendapatan dari sektor tersebut.
Aan mengatakan target penerimaan PBB tahun ini sebesar Rp599 miliar. Sampai dengan pekan kedua Oktober 2019 realisasi penerimaan mencapai 74,31 persen atau Rp445,6 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Imbau Mahasiswa di Bekasi Tak Turun ke Jalan Saat Pelantikan PresidenPara mahasiswa diimbau menciptakan situasi kondusif saat pelantikan berlangsung 20 Oktober nanti.
Baca lebih lajut »
Mayat Pria Tersangkut di Pintu Air Kali Irigasi BekasiSesosok mayat pria ditemukan tersangkut di pintu air Kali Irigasi, Kabupaten Bekasi. Tidak diketahui identitas mayat tersebut. PenemuanMayat MayatPria
Baca lebih lajut »
Sungai Cikeas di Bekasi tertutup 1.200 kubik sampah bambuAliran sungai Cikeas sepanjang 120 meter di dekat polder air Bendung Koja, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat tertutup 1.200 kubik sampah bambu sejak ...
Baca lebih lajut »
Atap Gedung SLB Ambruk, Kadisdik Kota Bekasi Janji Bantu
Baca lebih lajut »
Pemadaman Listrik Kembali Terjadi di BekasiPLN Bekasi melakukan pemadaman listrik di wilayah Bekasi Utara dan Bekasi Barat
Baca lebih lajut »