Pencabutan izin pemakaian stadion kandang disebabkan berakhirnya kompetisi liga 2.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung yang selama ini menjadi kandang tim Persiraja Banda Aceh selama mengikuti kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023.
Reza mengatakan, pencabutan izin tersebut karena telah berakhirnya atau tidak dilanjutkan lagi kompetisi Liga 2 Indonesia 2022/2023, dan itu juga sesuai sesuai dengan surat rekomendasi pemakaian stadion yang diberikan sebelumnya. "Kebetulan sekali, 12 Januari lalu PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut," katanya menambahkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Liga 2 2022 Dihentikan, Pemko Banda Aceh Mencabut Izin Pemakaian Stadion Kandang PersirajaLiga 2 2022 dihentikan, Pemko Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian stadion kandang Persiraja Banda Aceh.
Baca lebih lajut »
Kejari Aceh Tenggara Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Istiqomah ke PN Tipikor Banda AcehKasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Baca lebih lajut »
Persiraja Banda Aceh Ubah Logo Klub, Ini TujuannyaPersiraja Banda Aceh memutuskan untuk mengubah logo klub. Perubahan dilakukan pada logo pemerintah yang ada di logo klub Liga 2 tersebut. Via: detiksumut_
Baca lebih lajut »
Izin Persiraja Banda Aceh untuk Gunakan Stadion Dimurtala DicabutPemerintah Kota Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian Stadion H Dimurthala untuk Persiraja.
Baca lebih lajut »
Perkuat Kekebalan Komunal Dengan Vaksin Booster Pasca Pencabutan PPKMIa menambahkan, meski kasus Covid-19 sudah turun, namun vaksinasi kepada masyarakat masih terus dilakukan.
Baca lebih lajut »