Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 2020 akan membentuk Dewan Sampah untuk melakukan pemantauan kondisi di lapangan, dan membuat rekomendasi ...
Bupati Temanggung M. Al Khadziq ikut menimbang sampah hasil gerakan pungut sampah di sekitar Pasar Pingit, Kecamatan Pringsurat, Temanggung. ANTARA/Heru SuyitnoTemanggung - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, pada 2020 akan membentuk Dewan Sampah untuk melakukan pemantauan kondisi di lapangan, dan membuat rekomendasi tentang persampahan kepada pemerintah kabupaten.
Selain itu pihaknya juga akan membentuk satgas sampah, nanti minta bantuan relawan se-Kabupaten Temanggung dan berbagai potensi masyarakat.Ratusan orang terlibat gerakan pungut sampah di TemanggungIa menyampaikan Temanggung akan memulai gerakan menyeluruh mengenai sampah ini dan hari ini adalah kilometer nol untuk memulai perjalanan bersama-sama masyarakat dan pemerintah dari titik nol menuju Temanggung yang bersih seperti tahun 1970an.
Ia berharap pada 2020 setiap desa membangun tempat sampah, sehingga tidak ada lagi membuang sampah di sungai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerhati Masalah Korupsi Didorong Masuk Dewan Pengawas KPKDewan Pengawas membuka ruang lebih luas terutama bagi akademisi, pemerhati masalah korupsi untuk berpartisipasi masuk secara langsung dalam tubuh KPK.
Baca lebih lajut »
Wiranto: Dewan Pengawas Akan Perkuat Legitimasi KPKKehadiran Dewan Pengawas akan memerkuat legitimasi KPK.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Persetujuan Dewan PengawasWiranto tegaskan izin penyadapan dalam revisi UU KPK bertujuan baik.
Baca lebih lajut »
Paripurna Perdana DPRD DKI, Belasan Anggota Dewan Absen12 anggota DPRD DKI Jakarta tidak hadir pada rapat paripurna hari ini.
Baca lebih lajut »
Laode Ingin Dewan Pengawas Cukup Mengawasi KPKWakil Ketua KPK Laode Syarif membayangkan dewan pengawas hanya mengawasi, namun kini punya wewenang memberi atau menolak penyadapan
Baca lebih lajut »