Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam beroperasi dan pembatasan pada sejumlah kegiatan. Mulai di tempat hiburan malam, panti pijat, hingga rumah makan. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas selama Ramadan kali ini.
Pembuatan SE itu dibuat didasarkan pada hasil koordinasi dengan Polres Klaten. Salah satu poin dalam SE itu yakni terkait operasional tempat hiburan malam yang harus tutup maksimal pada pukul 23.00.
“Subtansinya adalah bersama-sama menjaga kondusivitas pada Ramadan ini. Manakala ditemukan hal-hal yang mengganggu keamanan, ketentraman dan kondusivitas. Segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucap Sekretaris Daerah Klaten Jajang Prihono, Jumat .liar. Mengingat hal itu menjadi tugas dari pihak berwajib. Maka itu tercipta suasana kondusif, aman dan nyaman selama Ramadan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPIP Ungkap Makin Banyak Daerah Susun Raperda tentang Pancasila |Republika OnlineBPIP terima konsultasi Raperda Pendidikan Pancasila & Wawsan Kebangsaan Pemkab Klaten
Baca lebih lajut »
24 jam Terakhir, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran dan 51 Guguran LavaSelama 24 jam terakhir, awan panas guguran Merapi mencapai 1,8 km ke arah barat daya.
Baca lebih lajut »
Menaker Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THRMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi perusahaan/buruh di perusahaan.
Baca lebih lajut »
Pj Bupati Intan Jaya Minta Maaf dan Janji Evaluasi Keputusan Mutasi PejabatPejabat Bupati Intan Jaya Apolos Bagau mengakui keputusan yang dia keluarkan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya beberapa waktu lalu yang men
Baca lebih lajut »
Truk Bermuatan 800 Sak Semen Terguling di Jalur Lingkar Delanggu KlatenSebuah truk bermuatan semen terguling di jalur lingkar Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (30/3/2023). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Baca lebih lajut »