Dua partai politik (parpol) dijadwalkan akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini. Dua partai politik (parpol) dijadwalkan...
) pada hari ini. Dua parpol yang akan mendaftar pada hari ketiga pendaftaran itu adalah Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa .
“Ada dua partai yang akan mendaftar hari ini yakni Partai Garuda dan Partai Damai Kasih Bangsa ," ujar Komisioner KPU August Melasz, Rabu . Ia menyebutkan, kedua parpol tersebut dijadwalkan akan melakukan pendaftaran setelah pukul 13.00 WIB."Berdasarkan surat, dua partai tersebut terjadwal pada pukul 14.00 WIB," katanya.Sebagaimana diketahui, total sudah ada 10 parpol yang memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2024 telah mendaftar secara resmi ke Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat sejak dibuka pendaftaran pada 1 Agustus 2022.1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ;5.
KPU RI sebelumnya menyebutkan proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari yakni pada 1-14 Agustus 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar ke KPU di Hari Pertama, Wujud Kesiapan PKS Hadapi Pemilu 2024Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menegaskan, pihaknya ke KPU di hari pertama rangkaian pendaftaran parpol merupakan wujud kesiapan dalam menghadapi Pemilu 2024
Baca lebih lajut »
7 Parpol Tiba di KPU pada Hari Pertama Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 - Pikiran-Rakyat.comKendati begitu KPU juga sudah menerima pernyataan 18 parpol yang menyatakan akan mendaftarkan diri jelang Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Puji Sipol KPU, PKP Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024Saat pendaftaran parpol ke KPU, PKP meyakini menjadi peserta Pemilu 2024 karena telah melengkapi data di Sipol KPU.
Baca lebih lajut »
PDIP Jadi Parpol Pertama Mendaftar Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPUTahapan pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol berlangsung selama 4 bulan
Baca lebih lajut »