Pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65), melalui kuasa hukumnya, Berman Sitompul merencanakan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Denpasar - Pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi , melalui kuasa hukumnya, Berman Sitompul merencanakan pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan kasasi kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan korban pengusaha Tomy Winata.
“Sampai saat ini klien kami belum menerima salinan putusan tersebut dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Berman Sitompul.Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta membenarkan telah menerima putusan MA atas pengajuan kasasi tersebut. Sertifikat putusan hasil kasasi oleh Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti oleh PN Denpasar.
Eka menegaskan bahwa ada atau tidaknya pengajuan Peninjauan Kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA batalkan putusan bebas pemilik Hotel Kuta ParadisoMahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis ...
Baca lebih lajut »
Belasan Kimono, Alat Kontrasepsi, dan Kwitansi Hotel Disita dari Karaoke Venesia SerpongPenyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tempat karaoke dan spa Venesia, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel),...
Baca lebih lajut »
Hotel di Aceh Minta Keringanan Pajak |Republika OnlinePandemi Covid-19 menyebabkan hotel di Aceh kehilangan pendapatan.
Baca lebih lajut »
Hotel di Yogya Tolak Turis yang Langgar Protokol Kesehatan |Republika OnlinePenerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di hotel pun dilakukan dengan ketat.
Baca lebih lajut »
Paket Napak Tilas Jejak Sukarno di Hotel Butik YogyakartaTak hanya tur sejarah, para tamu juga bisa menginap di kamar yang pernah diinapi Sukarno.
Baca lebih lajut »
MA batalkan putusan bebas pemilik Hotel Kuta ParadisoMahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Bali dan sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, yaitu vonis ...
Baca lebih lajut »