Masyarakat diminta membaca secara teliti aturan tersebut sebelum mengunduh suratnya.
Yuri mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Surat ini dapat diunduh di web www.jakartacorona.go.id," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu .Yuri mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat."Dan tentang peraturan ini tentunya kita bisa membaca dan mengunduh nya. Kami harap masyarakat bisa membaca ini dan kemudian memahaminya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat kemarin, mengumumkan sebuah peraturan gubernur baru yang khusus mengatur perizinan bagi warga yang ingin keluar masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.Pergub itu bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk . Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Warga Wajib Pakai Masker, Penjualan Lipstik di Jepang MerosotKaeena warga diwajibkan mengenakan masker dan ada kewajiban kerja dari rumah, penjualan lipstik di toko-toko kosmetik lesu.
Baca lebih lajut »
Warga yang Hendak ke Bali Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19Pemprov Bali akan mewajibkan surat kesehatan bebas Covid-19 bagi setiap warga yang hendak ke Bali mulai 28 Mei mendatang.
Baca lebih lajut »
Hacker Klaim Miliki Data 200 Juta Warga Indonesia dari Situs KPUData kependudukan yang bocor di antaranya nama, nomor kartu keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, dan alamat rumah.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kendalikan Mobilitas WargaWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah mengendalikan mobilitas warga dan menegakkan protokol kesehatan dalam aktivitas menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Baca lebih lajut »
Pemerintah tak Larang Warga Berbelanja Baju Lebaran di Pasar'Tidak ada larangan membeli baju yang baru, tidak ada larangan untuk ke pasar, namun tetap dengan etika sesuai protokol kesehatan,' tandasnya
Baca lebih lajut »
Warga Siapkan Gugatan ke Pemerintah soal Harga BBM Tak TurunPemerintah disebut dapat digugat karena tak juga menurunkan harga BBM ketika indikator harga seperti nilai tukar rupiah dan harga minyak turun
Baca lebih lajut »