Pemerintah wajib mengupdate informasi kepada masyarakat tentang kebocoran data sesuai amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data
Pribadi . Dalam Pasal 46 UU PDP disebutkan bahwa pihak pengelola data pribadi harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam waktu 3x24 jam. Sekarang sudah lebih dari batas waktu yang ditentukan.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” kata Anggota DPR I DPR RI Sukamta dalam keterangannya, Senin . Oleh karena itu, Sukamta menyebut Pemerintah harus segera memberi kejelasan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti Pemerintah yang seolah menyepelekan keamanan data pribadi masyarakat karena tak juga memberikan penjelasan pasti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data PemilihJPNN.com : Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap coklit data pemilih.
Baca lebih lajut »
Kritik Keras Pakar Digital Forensik, Sebut Serangan Pusat Data Nasional Bukti Pemerintah Gagal Lindungi DataBerita Kritik Keras Pakar Digital Forensik, Sebut Serangan Pusat Data Nasional Bukti Pemerintah Gagal Lindungi Data terbaru hari ini 2024-06-26 21:30:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pusat Data Nasional Dicuri Gara-gara Ransomware, Pemerintah Tak Dapat Pulihkan DataBerita Pusat Data Nasional Dicuri Gara-gara Ransomware, Pemerintah Tak Dapat Pulihkan Data terbaru hari ini 2024-06-26 20:42:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kebocoran Data Instansi Pemerintah Mungkin Tak Terkait Serangan Ransomware ke Pusat Data Nasional SementaraBenarkah data lembaga negara bocor usai serangan ransomware Brain Chiper? Pakar keamanan siber ungkap kemungkinan yang terjadi.
Baca lebih lajut »
Gak Gratis, Ormas Kelola Tambang Wajib Setor Ini ke PemerintahPemerintah resmi memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca lebih lajut »
Mobil & Motor Wajib Punya Asuransi Tunggu Peraturan PemerintahPemerintah mendorong kendaraan bermotor di Indonesia wajib asuransi. Pelaksanaan program ini menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP)
Baca lebih lajut »