Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Wajib Bayar Rp 3,9 Triliun ke Korban Kerusuhan Maluku 1999
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 68%

Saat ini, berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di website resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.

pengadilan tingkat pertama, yakni memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada korban kerusuhan sebagai penggugat.class action

tidak beralasan menurut hukum, dengan keputusan itu maka keputusan kasasi tetap berlaku," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Kompas.com, Senin .MA akan segera mengirimkan berkas putusan PK majelis hakim MA kepada pengadilan pengaju atau tempat perkara pertama diproses, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, PN Jakarta Pusat selanjutnya akan menyampaikan hasil PK tersebut kepada pihak yang berperkara. "Nanti pengadilan pengaju yang memberikan atau menyampaikan keputusan kepada pihak-pihak yang berperkara, baik kepada pemohon maupun kepada termohon hasil PK," ujar dia. Ia menambahkan, saat ini berkas putusan PK tersebut belum dapat diakses di website resmi MA karena masih dirapikan oleh majelis hakim.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianWajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianKerja sama Bappeda dengan pegadaian ini merupakan terobosan baru mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianWajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianKerja sama Bappeda dengan pegadaian ini merupakan terobosan baru mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »

Wajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianWajib Pajak Kendaraan di Kaltim Bisa Bayar Kewajiban di PegadaianKerja sama Bappeda dengan pegadaian ini merupakan terobosan baru mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »

Layani Wajib Pajak, Bank BJB Buka Outlet di Hari Libur KemerdekaanLayani Wajib Pajak, Bank BJB Buka Outlet di Hari Libur KemerdekaanLayanan pembayaran pajak PBB dan BPHTB di Mall Karawang Cetral Plaza (KCP) Galuhas ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat...
Baca lebih lajut »

7 Barang Penting yang Wajib Dibawa Solo Traveler - Tribun Travel7 Barang Penting yang Wajib Dibawa Solo Traveler - Tribun TravelTujuh barang penting yang wajib kamu bawa ketika kamu berencana akan melakukan solo traveling.
Baca lebih lajut »

Perpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di IndonesiaPerpres Kendaraan Listrik, Pabrikan Wajib RnD di IndonesiaDalam beleid Perpres kendaraan listrik ada yang mewajibkan seluruh pabrikan memiliki fasilitas produksi dan mengembangkan produk ramah lingkungan di Tanah Air.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 16:02:43