Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ditemukan dalam sistem zonasi, seperti kecurangan, manipulasi dokumen, dan kurangnya pengawasan.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dalam waktu dekat. Sistem zonasi yang diterapkan sejak tahun 2017, bertujuan untuk memperlancar pemerataan pendidikan dengan memastikan siswa mendapatkan akses pendidikan terdekat dari rumah mereka. Namun, sistem ini dikritik karena adanya berbagai permasalahan.
Ombudsman RI menemukan sejumlah masalah terkait sistem zonasi, seperti penambahan rombongan belajar yang tidak terkontrol, pengawasan internal yang lemah, permintaan siswa titipan, dan kurangnya penanganan terhadap siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya penerimaan siswa di luar jalur resmi dan kurangnya tindak lanjut dari pemerintah daerah terhadap temuan mereka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaporkan adanya pungutan liar dan penerimaan siswa titipan di sekolah.Menanggapi masalah tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengganti nama PPDB menjadi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Perubahan nama ini merupakan bagian dari upaya perbaikan atas sistem penerimaan peserta didik sebelumnya. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikbudristek, Biyanto menyatakan bahwa perubahan ini bukan hanya sebatas ganti nama, tetapi juga disertai dengan kebijakan baru untuk mencegah permasalahan PPDB berulang. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan syarat Kartu Keluarga (KK) dalam pendaftaran siswa dan penggantiannya dengan domisili siswa. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi praktik kecurangan seperti manipulasi tempat tinggal.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa detail mengenai SPMB belum diumumkan ke publik untuk menghindari kontraproduktif. Namun, beberapa temuan kecurangan pada PPDB tahun ajaran 2024/2025 telah diungkap. Di Depok, Jawa Barat, ditemukan kasus kecurangan berupa manipulasi kartu keluarga, sertifikat kejuaraan palsu, dan lainnya. Di Jawa Tengah, 69 calon peserta didik menggunakan piagam palsu untuk masuk sekolah. Ombudsman RI juga melaporkan bahwa penambahan rombongan belajar dan jalur di luar prosedur masih marak terjadi dalam pelaksanaan PPDB 2024. Temuan ini meliputi dugaan kecurangan dalam jalur prestasi, zonasi, dan afirmasi.
PPDB SPMB Sistem Penerimaan Siswa Baru Zonasi Kecurangan Ombudsman KPK Pendidikan Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid BaruKemendikdasmen akan mengganti istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Baca lebih lajut »
SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru Menggantikan PPDBSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan PPDB zonasi. Perubahan ini bertujuan mencegah manipulasi dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), dalam menentukan domisili siswa. SPMB akan menggunakan jarak rumah tinggal dengan sekolah sebagai kriteria utama. Sistem ini juga mendorong kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta dalam penerimaan siswa.
Baca lebih lajut »
Sistem PPDB Ganti Nama Jadi SPMB: 6 Fakta yang Perlu DiketahuiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, efisien, dan akrab dengan masyarakat. Selain mengganti nama, beberapa elemen penting dalam sistem penerimaan juga mengalami pembaruan.
Baca lebih lajut »
Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara Resmi Dibuka, Prioritas Lulusan SMP Berprestasi Kurang MampuPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara resmi dibuka hari ini.
Baca lebih lajut »
SPMB: Sistem Penerimaan Murid BaruKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti nama Sistem Seleksi Perguruan Tinggi (SBMPTN) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan nama yang lebih familier dan mudah diingat masyarakat. Selain itu, persentase murid masuk sekolah melalui jalur afirmasi juga akan ditingkatkan.
Baca lebih lajut »
Sistem Penerimaan Murid Baru Harus Wujudkan Layanan Pendidikan yang InklusifLANGKAH penyempurnaan sistem penerimaan murid baru harus mampu mewujudkan peningkatan layanan pendidikan yang inklusif demi membuka kesempatan belajar yang sama bagi setiap anak bangsa
Baca lebih lajut »