Kelak, tak hanya UMKM, masyarakat umum juga bisa lebih mudah untuk memiliki motor listrik.
Foto: Sejumlah motor listrik dari berbagai jenis merk di tampilkan dalam pameran Periklindo Electric Vehicle Show di Ji Expo Kemayoran pada . - Pemerintah berencana mengubah sejumlah ketentuan terkait kendaraan listrik, termasuk subsidi motor listrik.
Merespons hal itu, pihak diler motor listrik mengaku masih akan menunggu kepastian dan kejelasan aturan baru yang akan diberlakukan pemerintah. Pantauan CNBC Indonesia, belum ada sinyal perubahan aturan atau syarat pembelian motor listrik di sejumlah diler di Jakarta.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Ubah Aturan Insentif Kendaraan Listrik Usai Sepi PeminatMenteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan syarat-syarat subsidi pembelian motor listrik baru akan diubah. Ini agar semua bisa dapatkan insentif.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ubah Insentif Produsen EV, dari TKDN-Impor CBUPemerintah bakal mengubah skema pemberian insentif kepada produsen mobil listrik guna menggaet investor.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Berencana Perluas Subsidi Pembelian Motor Listrik untuk UmumMENTERI Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik. Sumber:
Baca lebih lajut »
Buruh Minta UMP Naik 15%, Pengusaha: Kita Tetap Ikuti Aturan PemerintahKetua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyatakan pengusaha tetap ikuti aturan pemerintah meski buruh minta UMP naik hingga 15%.
Baca lebih lajut »
Luhut: Pemerintah akan Finalisasi Aturan Golden Visa Dalam Waktu DekatLuhut Binsar Pandjaitan mengungkap bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan finalisasi aturan golden visa.
Baca lebih lajut »
Mau Beli Motor Listrik Disubsidi Rp 7 Juta? Cek Dulu Syarat Listrik di RumahPemerintah akhirnya akan menghapus syarat mendapatkan subsidi motor listrik. Bagaimana dengan kriteria listrik rumah yang memenuhi syarat untuk mengecas motor listrik?
Baca lebih lajut »