Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh orang kaya. Bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah justru tetap kena PPN 11%, bahkan dibebaskan. Kebijakan PPN yang dianut pemerintah berlaku umum, artinya setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12% seperti baju, spotify, netflix, hingga kosmetik. Kecuali, barang itu dikecualikan oleh pemerintah.
- Pemerintah memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai 12% hanya terhadap barang mewah , yang artinya dikonsumsi oleh orang kaya. Bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah justru tetap kena PPN 11%, bahkan dibebaskan.
Adapun untuk narasi PPN 12% yang akan dikenakan terhadap barang-barang mewah, sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Susiwijono tekankan dikenakan terhadap barang dan jasa, termasuk jasa pendidikan dan kesehatan yang selama ini premium, namun masuk tergolong yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Dirinya mencontohkan barang tersebut antara lain pakaian, sabun, deterjen, oli hingga pulsa. Penerapan PPN lebih tinggi tentunya akan menguras kantong masyarakat lebih dalam.
PPN Pajak Pemerintah Barang Mewah Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan tak Ada Kenaikan Harga Bahan PokokPEMERINTAH memastikan barang-barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat luas tak akan mengalami kenaikan harga meski PNN 12 persen
Baca lebih lajut »
Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
Viral Tolak PPN 12%: Pengusaha Wanti-Wanti, PPN Naik Bawa Petaka ke RITagar TolakPPN12Persen jadi salah satu topik trending di media sosial X, terpantau Kamis (21/11/2024, pukul 12.09 WIB).
Baca lebih lajut »
Bahan Pokok Bakal Ikut Terdampak Kenaikan PPN Jadi 12% Meski Dikecualikan, Begini PenjelasannyaPemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Bahan Makanan Mewah Kena PPN 12%, Ada Salmon-King Crab!Ini dia jenis bahan makanan yang kena PPN 12%. Salah satunya ada daging wagyu dan king crab!
Baca lebih lajut »