Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai
Ilustrasi Motor Listrik - Diskon Motor dan Mobil Listrik Ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di Jakarta, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Berlaku hanya Untuk Satu KTPMelalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik
Baca lebih lajut »
Resmi Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Bisa Dibeli 1 Unit 1 NIK KTPAturan subsidi motor Listrik Rp7 Juta mengatur masyarakat membeli motor listrik baru dengan 1 NIK KTP.
Baca lebih lajut »
Kabar BBM Pertamax Dapat Subsidi Pemerintah, Begini Kata Menteri ESDMArifin Tasrif menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai subsidi Pertamax.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Subsidi BBM Pertamax Demi Tekan PolusiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji rencana subsidi bahan bakar minyak (BBM) Pertamax.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Akui Subsidi Rp 7 Juta Motor Listrik Gak LakuKementerian ESDM mengakui minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan BBM ke kendaraan berbasis listrik masih rendah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Gelontorkan Subsidi Rp66 M Supaya Tiket LRT MurahPemerintah menggelontorkan Rp66 miliar untuk subsidi sarana termasuk tarif LRT Jabodebek. Hingga akhir September, tarif LRT hanya Rp5.000.
Baca lebih lajut »