Surat edaran bernomor 7 Tahun 2020 itu diterbitkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Munardo.
Raditya mengatakan, setidaknya terdapat dua tujuan utama dari diaturnya kriteria dan syarat perjalanan orang di masa pandemi.
Pertama, meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif. Kedua, meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dalam surat edaran, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atauSurat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan.
"Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," tutur Raditya.Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR Covid-19 dengan hasil negatif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
847 Kasus Positif COVID-19 per 8 Juni 2020 Tersebar di 19 Provinsi IniBerikut kasus positif COVID-19 di 19 provinsi yang bertambah pada 8 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Satgas Lawan Covid-19 DPR Tinjau Posko Masak Covid-19Satgas Lawan Covid-19 DPR RI beserta rombongan juga berkesempatan makan siang di Posko Masak, menunya pun sama dengan yang akan didistribusikan kepada warga.
Baca lebih lajut »
GTPP Covid-19 Kepri Catat 114 Pasien Positif Covid-19 Sembuh |Republika Online114 pasien Covid-19 di Kepri sembuh setelah ikuti tes PCR dua kali
Baca lebih lajut »
32 Dokter Meninggal akibat Covid-19, Mayoritas Bertugas di RS Non-Covid-19Tercatat 32 dokter meninggal terkait Covid-19, dari data diketahui sebagian besar dari mereka justru tidak bertugas di RS rujukan Covid-19.
Baca lebih lajut »
UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 7 Juni 2020Berikut ini, jumlah kasus Covid-19 di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Lampung.
Baca lebih lajut »