Pemerintah Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pemerintah Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Taliban Bayar Gaji Pegawai Pemerintah Pasca 3 Bulan Jatuh tempo

IHRAM.CO.ID, KABUL — Taliban yang saat ini memimpin Afghanistan mengumumkan akan mulai membayar tiga bulan gaji pegawai pemerintah, yang telah jatuh tempo mulai pada Sabtu .

Sebagian besar pegawai pemerintah belum menerima gaji sejak Taliban mengambil alih kendali pada pertengahan Agustus. Afghanistan kemudian memasuki krisis keuangan yang parah.BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai Negeri AfghistanPemerintah Taliban Mulai Bayar Gaji Pegawai Negeri AfghistanPEMERINTAHAN Taliban mulai Sabtu (20/11) membayarkan gaji para pegawai negeri Afghanistan yang tertunda beberapa bulan.
Baca lebih lajut »

Taliban mulai membayar gaji pegawai negeri AfghanistanTaliban mulai membayar gaji pegawai negeri AfghanistanPemerintahan Taliban mulai Sabtu membayarkan gaji para pegawai negeri Afghanistan yang tertunda beberapa bulan, kata para pejabat setempat.\r\n\r\nRibuan pegawai ...
Baca lebih lajut »

Taliban Bayar Tunggakan Gaji Pekerja Afganistan, Sumber Dana Tak JelasTaliban Bayar Tunggakan Gaji Pekerja Afganistan, Sumber Dana Tak JelasPemerintah Taliban disebut akan mulai membayar tunggakan gaji selama setidaknya tiga bulan dari sumber dana yang tak jelas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 06:01:38