Rusus tipe 36 tersebut dibangun pada 2019 lalu dengan total anggaran pembangunan senilai Rp 7,64 miliar.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan 40 unit rumah khusus untuk 40 kepala keluarga di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat.
"Kondisi perumahan merupakan salah satu indikator penentu tingkat kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tetap mengupayakan penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat khususnya MBR melalui program Sejuta Rumah," terangnya. 2 dari 2 halamanTipe 36Rusus yang dibangun yakni tipe 36 dengan nilai per unit rumah sekitar Rp 191 juta. Lama pembangunan memakan waktu 180 hari, dengan berbagai fasilitas pendukung yakni saluran air bersih dan listrik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hadapi New Normal, Pesantren Butuh Perhatian KhususPPP meminta pemerintah untuk menyiapkan kebijakan khusus new normal untuk santri pondok pesantren.
Baca lebih lajut »
Gubernur tunggu keputusan pusat untuk penggunaan rumah ibadahGubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah mengaku masih menunggu keputusan pemerintah pusat untuk penggunaan rumah Ibadah di Sulsel.\r\n\r\nUntuk itu, ...
Baca lebih lajut »
BMW Rilis Dua Seri Terbaru Khusus Pasar Korsel dan Asia |Republika OnlineBMW merilis seri 5 dan 6 khusus untuk pasar domestik Korea Selatan dan Asia Timur.
Baca lebih lajut »
Dokter harapkan lansia tetap di rumah selama era normal baruSeorang dokter spesialis paru Rumah Sakit Siloam TB Simatupang, Jakarta Selatan mengharapkan kelompok lanjut usia (lansia) untuk tetap berada di rumah pada ...
Baca lebih lajut »
Kasus Covid di Jatim Tinggi, Rumah Sakit Darurat DioperasikanPemerintah menyatakan bakal terus menambah jumlah tempat tidur di rumah sakit darurat di Jawa Timur untuk mengantisipasi lonjakan pasien virus corona.
Baca lebih lajut »
Wali Kota Bekasi Izinkan Warga Salat Jumat di MasjidPemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengizinkan masyarakat melakukan kegiatan ibadah berjamaah baik di masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya.
Baca lebih lajut »