Pemerintah Serahkan 30 Urusan ke Otorita IKN, 4 Hal ini Tidak TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah soal Kewenangan Khusus Otorita IKN. RPP itu merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi mengatakan, dalam RPP tersebut telah disepakati urusan-urusan pemerintah pusat atau Kementerian atau Lembaga yang diserahkan ke Otorita IKN dan mana yang tidak.
Selanjutnya, bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; persandian; kebudayaan; perpustakaan; kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; serta transmigrasi.'Kami sudah minta masukkan tertulis Kementerian / Lembaga sebagai metode atau mekanisme akuntabilitas kami dalam penyusuunan RPP ini sehingga tidak ada protes di kemudian hari,' ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Meski Diburu Waktu, Otorita IKN Harus Jamin Partisipasi RakyatUntuk memudahkan proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah membentuk otorita. Meski memiliki kewenangan besar, lembaga ini disarankan tetap menjamin partisipasi pemerintah daerah dan publik. Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian. Oleh Undang-Undang IKN, lembaga ini diberi...
Baca lebih lajut »
Sulteng Siapkan 30 Ribu Hektare Kawasan Pangan Untuk IKN NusantaraSulawesi Tengah Siapkan kawasan pangan 30.000 hektare di Sindue dan Sindue Tobata, Donggala untuk kepentingan penyangga pangan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
Sulteng Siapkan Lahan 30 Ribu Hektare untuk Kawasan Pangan IKN |Republika OnlineLahan untuk kawasan pangan IKN berada di Kecamatan Sindue dan Sindue Tobata, Donggala
Baca lebih lajut »
Dukung IKN, Sulteng Siapkan Kawasan Pangan Nusantara 30.000 Ha di DonggalaSulteng siapkan kawasan pangan Nusantara seluas 30.000 hektare di Donggala untuk mendukung kebutuhan pangan masyarakat di IKN.
Baca lebih lajut »
Ditutup Besok, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Lomba Rancang Kawasan IKN Nusantara | Ekonomi - Bisnis.comTiga karya terbaik pada masing-masing kategori lomba akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai. Untuk pemenang pertama, akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai Rp500 juta, Rp250 juta untuk pemenang kedua dan Rp100 juta.
Baca lebih lajut »
Pendaftaran sayembara konsep kawasan dan gedung IKN ditutup 8 AprilKementerian PUPR mengungkapkan pendaftaran Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara akan segera ditutup pada Jumat 8 April 2022.
Baca lebih lajut »