Sederet persoalan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan Komnas HAM pada peringatan Hari HAM Sedunia 2022 kemarin (10/12).
JawaPos.com – Salah satunya pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi kontroversi di kalangan masyarakat sipil.
Baca juga:Staf Khusus Presiden Jelaskan soal Ancaman Pasal Perzinaan KUHPSelain demonstrasi, pasal yang mengatur tentang aborsi turut disorot Komnas HAM. Dalam pasal tersebut, perempuan yang melakukan aborsi dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pidana badan itu tidak berlaku jika aborsi dilakukan perempuan yang hamil akibat tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan.
Baca juga:Pasal Perzinaan Dibatalkan, RUU KUHP Masuk Paripurna DPR Pekan DepanAtnike menjelaskan, pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komnas HAM Papua sebut pemerintah DOB perhatikan hak masyarakat asliKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua meminta pemerintah di tiga daerah otonomi baru (DOB) agar memperhatikan hak masyarakat ...
Baca lebih lajut »
Komnas HAM Beri 3 Rekomendasi Penyelesaian Kasus HAM Berat ke PemerintahKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat. Apa saja tiga rekomendasi itu?
Baca lebih lajut »
Buka Ruang Partisipasi untuk Mengubah Pasal Ancaman Kemerdekaan PersSejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Pemerintah dan DPR didorong membuka ruang untuk mengubah pasal-pasal bermasalah pada tenggat waktu tiga tahun sebelum KUHP baru itu diberlakukan. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pelaku Pariwisata Desak Pemerintah Pastikan Kejelasan Pasal Perzinaan KUHP BaruPengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapatkan respons pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satunya Australia yang kabarnya mengeluarkan travel advice (saran perjalanan) untuk tidak ke Indonesia karena pengesahan KUHP yang dinilai
Baca lebih lajut »
Debat Pasal Menyerang Presiden di KUHP Baru: DPR Sebut Aduan Haris Azhar Nilai Jabatan Bisa DikritikAnggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid berharap masyarakat dapat membaca dengan utuh pasal-pasal yang ada di KUHP baru.
Baca lebih lajut »