Untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
JawaPos.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. THR tahun ini akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok , dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. “Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelas Menkeu dalam keterangan resmi, Rabu .
Baca juga:Freelancer Juga Dapat THR, Begini HitungannyaKemudian, untuk ASN Daerah ada dalam DAU sekitar Rp 17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Pengaduan THR 2023Menaker Ida Fauziyah meminta gubernur mengawasi pelaksanaan pemberian THR Lebaran dan membentuk posko pengaduan THR 2023.
Baca lebih lajut »
Tak Cair Sebelum Lebaran, THR ASN, TNI & Polri Hangus?Jika THR tidak dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bakal Beri THR 'Spesial' bagi Guru dan Dosen Tahun IniMenkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, guru dan dosen akan mendapatkan komponen baru dalam pemberian THR di 2023 ini. 'Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen,' ujar Sri Mulyani. Money THR
Baca lebih lajut »
THR PNS dan Pensiunan 2023 Habiskan Anggaran Rp 38,9 Triliun, Naik dari Tahun LaluPemerintah tahun ini menganggarkan dana Rp 38,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran tersebut nantinya akan dibagikan kepada 8,4 juta ASN/PNS.
Baca lebih lajut »
Rp 38,9 Triliun THR PNS 2023 Mulai Cair 4 April, Berbesar Buat ASN DaerahMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara. Itu dibagi pada 3 pos anggaran.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Anggarkan Rp 2,1 Triliun Buat THR 'Tambahan' Bagi Guru ASN di DaerahMenteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa dana-dana untuk para guru tersebut akan segera ditransfer ke pemerintah daerah.
Baca lebih lajut »