Pemerintah Prioritaskan Peserta yang Terimbas Corona
JAKARTA - Manajemen Pelaksana Kartu Pra-Kerja mulai menjaring calon peserta gelombang pertama. Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Pra-Kerja, Panji Winanteya Ruky, mengatakan seleksi dilakukan merujuk pada kriteria utama penerima manfaat. Program ini menyasar pencari kerja dan pekerja sektor formal maupun informal yang terkena dampak pandemi corona, dengan minimal usia 18 tahun.
Proses verifikasi berikutnya adalah mengecek database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri, Data Pokok Kependidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial. Itu dilakukan untuk memastikan bahwa peserta tidak sedang menempuh pendidikan sekolah atau kuliah, serta belum pernah menerima bantuan sosial dalam bentuk apa pun.
Meski antusiasme masyarakat sangat tinggi, pemerintah tidak akan menambah jumlah penerima manfaat tahun ini, yaitu sebanyak 5,6 juta peserta. Namun Manajemen Pelaksana mempertimbangkan untuk meningkatkan kapasitas jumlah peserta di gelombang selanjutnya. Pembukaan pendaftaran dilakukan setiap pekan hingga minggu keempat November 2020.
Selain mendapat pelatihan, peserta program berhak mendapat insentif dana tunai senilai Rp 600 ribu selama empat bulan. PT Bank Negara Indonesia Tbk ditunjuk sebagai mitra bank digital yang bertugas mengintegrasikan sistem pembayaran dan sistem Kartu Pra-Kerja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Siapkan Pelatihan Online untuk Industri Kecil - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coPemerintah Siapkan Pelatihan Online untuk Industri Kecil
Baca lebih lajut »
Aktivitas Belanja Daring Melonjak Selama Masa Pandemi - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coTransaksi penyedia kebutuhan sehari-hari diperkirakan meningkat 400 persen.
Baca lebih lajut »
Menteri Desa Minta Amartha Perbaiki Skema Penyaluran Relawan - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coTindakan Staf Khusus Presiden dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Baca lebih lajut »
Bank Sentral Kembali Guyur Likuiditas Perbankan - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coNilai total injeksi akan menembus hampir Rp 420 triliun.
Baca lebih lajut »
Seperlima Industri Kecil-Menengah Kolaps - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.coPemerintah dan perbankan menyusun program bantuan bagi IKM.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan Polisi Jakarta Akhirnya Satu Suara - Laporan Utama - koran.tempo.coKementerian Perhubungan pun menyerahkan aturan pembatasan penumpang sepeda motor ke masing-masing daerah.
Baca lebih lajut »