Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan dalam negeri dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun, serta menaikkan persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
Shafira Cendra Arini, Herdi Alif Al Hikam -Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Isal Mawardi/detikcomPemerintah berencana memperpanjang masa penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dalam sistem keuangan dalam negeri dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun. Kemudian persentase retensi bagi eksportir menyimpan DHE akan dinaikkan dari paling sedikit 30% menjadi 100%.
"Pemerintah dan BI mempersiapkan fasilitas yang berupa tarif PPh 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Kalau reguler biasanya kena pajak 20%, tapi untuk DHE 0%," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa .Kemudian, atas instrumen penempatan DHE, eksportir dapat memanfaatkan instrumen tersebut sebagai agunankredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
Airlangga menjelaskan, fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada sektor mineral batu bara, serta sumber daya alam lain, termasuk kelapa sawit. Kemudian sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan.Sedangkan, sektor minyak bumi dan gas alam tidak akan diikutkan sebagai penerima fasilitas. Airlangga menambahkan, DHE juga dapat dikonversi ke mata uang rupiah dan ini diperhitungkan sebagai pengurang besaran persentase kewajiban penempatan DHE.
DHE SDA Ekonomi Retensi Bank Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu Kewajiban Penempatan DHEPemerintah akan melakukan revisi terhadap aturan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP 36/2023. Salah satu perubahannya adalah memperpanjang jangka waktu penempatan dana hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri menjadi minimal 1 tahun, dari sebelumnya 3 bulan.
Baca lebih lajut »
Light Shop: Toko Lampu Misteri yang Membuka Pintu Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa DepanDrakor Light Shop menawarkan kisah penuh misteri dan emosi tentang sebuah toko lampu di gang kumuh yang menjadi tempat pelarian bagi orang-orang dengan beban hidup berat.
Baca lebih lajut »
Barcelona Gagal Perpanjang Registrasi Dani Olmo, Masa Depan di Ujung TandukBarcelona gagal memperpanjang registrasi Dani Olmo setelah masa registrasinya berakhir pada 31 Desember 2024. La Liga menolak permohonan karena Barcelona tidak memberikan bukti pembayaran yang cukup. Barcelona telah mengajukan banding ke RFEF, namun belum ada kepastian.
Baca lebih lajut »
Ketua MK Perpanjang Masa Tugas Anggota MKMKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo perpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yaitu I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sampai 31 Desember 2025. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Dipertimbangkan Perpanjang Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga FreeportPemerintah Indonesia masih mempertimbangkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga mentah PT Freeport Indonesia (PTFI) karena fasilitas smelter perusahaan di Jawa Timur belum berproduksi. Kebakaran pada unit pabrik asam sulfat menyebabkan penghentian operasional smelter. Keputusan final akan diambil melalui rapat koordinasi antara Presiden, kementerian koordinasi, dan kementerian teknis terkait.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kota Depok Tidak Perpanjang Kontrak Sandi Butar ButarPemerintah Kota Depok memutuskan tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar, seorang anggota DPKP yang viral karena membongkar kasus korupsi. Sandi mengaku tidak tahu alasan pemecatannya, meskipun ia sebelumnya lantang menyuarakan dugaan penyelewengan anggaran.
Baca lebih lajut »