Dadan Kusdiana menjelaskan, langkah tak menaikan tarif listrik pelanggan nonsubsidi ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
adjustmentUntuk itu, ia bilang, pemerintah memutuskan tarif listrik kuartal I-2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV-2022 alias tarifnya tetap.
Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, Dadan menyebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik kuartal I-2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif listrik yang ditetapkan pada kuartal IV-2022.Namun begitu, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Minta Malaysia Lindungi Pekerja Migran IndonesiaPemerintah meminta pemerintah Malaysia memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ada Kegentingan Memaksa?Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja
Baca lebih lajut »
Ngeri! Begini Kondisi Jakarta Jika Tanggul Laut Tak DibangunPemerintah tengah melakukan pembangunan tanggul pantai di wilayah utara Jakarta. Begini kondisi Jakarta jika tanggul tak dibangun.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Terbit, Skema Upah Ganti Lagi?Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca lebih lajut »
PenggawaMelalui Komunitas Andalan Dadan (Komandan), pengusaha muda Dadan Tri Yudianto berikan bantuan untuk warga lansia korban gempa di Kota Tasikmalaya.
Baca lebih lajut »