Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memastikan negara akan membiayai proses wajib belajar baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepastian ini sekaligus menepis tudingan bahwa Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru akan menghapuskan pembiayaan yang berasal dari negara dan membebankannya kepada masyarakat.
“Kepastian ini akan diatur melalui peraturan wajib belajar. Jika wajib belajar diberlakukan maka pemerintah perlu mendanai baik sekolah negeri maupun sekolah swasta,” jelas Anindito dalam Webinar Pendidikan yang bertajuk “RUU Sisdiknas: Menuju Pendidikan Masa Depan”. Rencana perubahan ini berimplikasi terhadap potensi kenaikan pendanaan oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kemendikbudristek masih melakukan pendalaman dan menerima berbagai masukan selama proses penyusunan berlangsung. “Kami ingin mendorong pemerintah berkomitmen lebih besar untuk membiayai pendidikan dengan memperluas wajib belajar. Persisnya seperti apa masih terus diskusikan,” ujar Anindito.